Ketentuan Permohonan Untuk Melaksanakan Sosialisasi / Penyuluhan Anti Narkoba
1
Pemohon melakukan pendaftaran sosialisasi secara online melalui website boss.bnn.go.id
2
Pemohon mengisikan secara lengkap data acara sosialisasi narkoba tersmasuk surat permohonan yang sudah ditanda tangani oleh kepala instansi/penanggung jawab acara
3
Pemohon mendaftarkan acara kegiatan sosialisasi narkoba maksimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
4
BNN akan mengonfirmasi dan menginfokan kepada pemohon terkait permintaan acara sosialisasi narkoba melalui narahubung yang dicantumkan