Informasi Layanan Perizinan Prekursor Narkotika Non Farmasi

Standar Layanan
Maklumat
Kompensasi Layanan
SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

Syarat Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Impor Prekursor Narkotika Non Farmasi :

1
Telah Memiliki Akun pada https://sipnofa.bnn.go.id
2
Surat Permohonan yang ditandatangan asli dan cap basah dari pimpinan perusahaan
3
Telah melengkapi data Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada Profile perusahaan di Aplikasi Sipnofa
4
Telah melengkapi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Profile perusahaan di Aplikasi Sipnofa
5
Telah memiliki dan melengkapi Surat Penetapan Importir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi
6
Tarif PNBP Rp. 1.975.500,00
7
Mengisi form permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Impor Prekursor Narkotika Non Farmasi pada aplikasi sipnofa

Syarat Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor Prekursor Narkotika Non Farmasi:

1
Telah Memiliki Akun pada https://sipnofa.bnn.go.id
2
Surat Permohonan yang ditandatangan asli dan cap basah dari pimpinan perusahaan
3
Telah melengkapi data Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada Profile perusahaan di Aplikasi Sipnofa
4
Telah melengkapi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Profile perusahaan di Aplikasi Sipnofa
5
Telah memiliki dan melengkapi Surat Penetapan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi
6
Tarif PNBP Rp. 1.975.500,00
7
Mengisi form permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Impor Prekursor Narkotika Non Farmasi pada aplikasi sipnofa

Syarat Penerbitan Surat Rekomendasi Permohonan Penetapan Sebagai Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi:

1
Surat Permohonan yang ditandatangan asli dan cap basah dari pimpinan perusahaan
2
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4
Akte Pendirian Perusahaan
5
Rencana distribusi
6
Tarif PNBP Rp. 1.975.500,00

Syarat Penerbitan Surat Perpanjangan Rekomendasi Penetapan Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi:

1
Surat Permohonan yang ditandatangan asli dan cap basah dari pimpinan perusahaan
2
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3
NPWP
4
Akte Pendirian Perusahaan
5
Tarif PNBP Rp. 1.975.500,00

Standar Pelayanan

Maklumat

Kompensasi Layanan

Survey Kepuasan Mayarakat (SKM)