2
Surat Permohonan yang ditandatangan asli dan cap basah dari pimpinan perusahaan
3
Telah melengkapi data Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada Profile perusahaan di Aplikasi Sipnofa
4
Telah melengkapi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Profile perusahaan di Aplikasi Sipnofa
5
Telah memiliki dan melengkapi Surat Penetapan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi
6
Tarif PNBP Rp. 1.975.500,00
7
Mengisi form permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Impor Prekursor Narkotika Non Farmasi pada aplikasi sipnofa