Layanan Tes Urine Kolektif

Standar Layanan
Maklumat
Kompensasi Layanan
SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
card-image

Langkah-langkah dalam pelaksanaan tes urine secara kolektif

1

Permohonan Tes Urine disampaikan Secara Tertulis kepada :

  • Deputi Pemberdayaan Masyarakat pada tingkat pusat
  • Kepala BNNP pada tingkat daerah provinsi
  • Kepala BNN Kab/Kota pada tingkat daerah Kabupaten/Kota

    *Jika pada suatu daerah Kabupaten/Kota tidak terdapat instansi vertikan BNN, permohonan dapat ditujukan kepada Kepala BNNP

2

Surat permohonan tes urine mencantumkan jumlah peserta, waktu dan tempat pelaksanaan serta narahubung/contact person yang dapat dihubungi

3

Narahubung pemohon selanjutnya akan dihubungi oleh tim pelaksana tes urine untuk koordinasi teknis persiapan dan pelaksanaan tes urine.

4

Sarana prasarana yang harus disediakan pemohon :

  • Rapid tes urine 7 parameter (Meth, Amp, THC, Opiad, Coc, Carisoprodol, Benzodiazepine)
  • Pot Urine
  • Absensi peserta
  • Masker
  • Sarung tangan karet
  • Plastik sampah trash bag
  • Tisu basah dan kering
  • Cairan pembersih tangan/hand sanitizer
  • Toilet
  • Ruangan yang memadai
  • Meja dan Kursi
  • Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemeriksa tes urine (sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19)
5

Hasil pelaksanaan tes urine disampaikan secara tertulis yang berisi diantara lain :

  • Jumlah peserta yang sudah melaksanakan tes urine
  • Jumlah hasil negatif
  • Jumlah hasil positif (jika ada) dan rekomendasi berupa saran kepada pemohon untuk mengarahkan yang bersangkutan melakukan assesment di IPWL tertekat

Standar Pelayanan

Maklumat

Kompensasi Layanan

Survey Kepuasan Mayarakat (SKM)

skm