- Deputi Pemberdayaan Masyarakat pada tingkat pusat
- Kepala BNNP pada tingkat daerah provinsi
-
Kepala BNN Kab/Kota pada tingkat daerah Kabupaten/Kota
*Jika pada suatu daerah Kabupaten/Kota tidak terdapat instansi vertikan BNN, permohonan dapat ditujukan kepada Kepala BNNP